Asosiasi Asuransi Minta Pemerintah Memberi Sanksi Ringan
JAKARTA - Perusahaan-perusahan asuransi meminta pemerintah tidak memberikan sanksi berat bagi perusahaan asuransi yang belum menyerahkan data profil risiko dan kerugian (risk dan loss profile) hingga 30 November 2007.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Frans Sahusilawane mengatakan industri asuransi umum sebenarnya sudah siap menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2007, berisi tentang penyelenggaraan pertanggungan asuransi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini