KPPU Bantah Setujui Penjualan Indosat
JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Mohammad Iqbal membantah klaim Temasek Holdings bahwa KPPU dan pemerintah telah melakukan rapat konsultasi pada 23 Januari 2003.
Dalam rapat itu, kata Iqbal, Temasek menyebut KPPU tidak melihat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembelian saham PT Indosat Tbk. oleh anak usaha Temasek, Singapo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini