Nasib Temasek Diputuskan Hari ini.
JAKARTA -- Temasek Holding Group Ltd. memastikan akan mengajukan banding ke arbitrase internasional bila Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Temasek bersalah. Namun, KPPU menilai pernyataan ini diduga hanya untuk menakut-nakuti.
Pengacara Temasek, Todung Mulya Lubis, mengatakan Temasek akan melakukan upaya hukum yang tersedia, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. "Namun, kami berharap KPPU dapat mengambil keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini