Auditor BPK Bisa Periksa Penerimaan Pajak
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya bisa mengaudit data penerimaan pajak setelah memperoleh lampu hijau dari Departemen Keuangan. "BPK dan Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) sudah saling memahami perlunya audit penerimaan pajak," kata Kepala Subaudit Bidang Perpajakan BPK Novy Palenkahu setelah menghadiri media workshop audit laporan keuangan daerah dan pusat di Jakarta kemarin.
Dia mengungkapkan, sejak pertengahan Oktober lalu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini