Anggota BRTI Usul Revisi UU Telekomunikasi
JAKARTA -- Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, menilai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi perlu direvisi. Perubahan ketentuan itu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi telematika dan penyiaran yang terus berkembang pesat. "Terutama pada persoalan infrastruktur dan perubahan teknologi," ujarnya di Jakarta kemarin.
Saat ini sebagian besar infrastruktur telekomunikasi masih didominasi ol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini