Peraturan Pasar Modern Tunggu Revisi DNI
JAKARTA - Pemerintah memastikan Peraturan Presiden tentang Pasar Modern akan terbit setelah revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Usaha Tertutup dan Terbuka dengan syarat (Daftar Negatif Investasi/DNI) selesai dilakukan.
Dalam DNI, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Ardiansyah Parman, akan ada definisi tiap jenis pasar modern berdasarkan skala usaha yang menjadi rujukan bagi kebijakan pasar modern.
"Bukan porsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini