Telkom Dijatuhi Surat Peringatan Kedua
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Telekomunikasi (BRTI) akan menyampaikan surat peringatan kedua kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom). Pasalnya, hingga batas akhir toleransi yang diberikan atau pada Selasa lalu, Telkom tak juga membuka kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).
Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan BRTI telah melakukan pertemuan untuk memutuskan pemberian surat peringatan kedua itu. Saat ini surat peringat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini