Empat Perusahaan Bus Langgar Aturan
JAKARTA -- Departemen Perhubungan menemukan tiga perusahaan bus yang melanggar aturan tarif selama masa angkutan Lebaran 2007, yakni Perusahaan Otobus (PO) Dahlia Indah, PO Madjoe Utama, dan PO Harta Sanjaya. Sedangkan PO Santoso diketahui menelantarkan penumpang.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar, ketiga perusahaan itu memberlakukan batas atas tarif hingga 20-58 persen. "Saya temukan langsung waktu inspeksi mendadak seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini