Bea Cukai Audit Eksportir-Importir
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan akan mengaudit pelaku ekspor dan impor mulai 5 November nanti. Tujuannya, menguji tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang Kepabeanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan audit juga dilakukan terhadap pengusaha tempat penimbunan sementara dan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha pengangkutan. Audit yang dilakukan melip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini