Penjualan Minyak Goreng Bersubsidi di Yogyakarta dan Jawa Timur
JAKARTA -- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur akan menggelar pasar murah minyak goreng mulai hari ini. Operasi pasar dilakukan karena Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2007 tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Minyak Goreng kepada Masyarakat pada 5 Oktober 2007.
Direktur Bina Pasar dan Distribusi Gunaryo mengatakan dua provinsi itu telah memberikan laporan terkait dengan pelaksan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini