Pilot Lion Air Dilarang Terbang
JAKARTA -- Departemen Perhubungan mengenakan sanksi larangan menerbangkan pesawat terhadap pilot Boeing 737-900 milik maskapai Lion Air yang mengalami insiden saat hendak mengudara (take off) dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno mengatakan larangan itu berlaku selama enam bulan. Upaya itu demi memudahkan proses investigasi yang tengah dilakukan. "Sekaligus untuk menghilang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini