Indonesia Bisa Retaliasi Bea Masuk Korea
JAKARTA -- Indonesia bisa melakukan tindakan balasan kepada Korea Selatan yang mengenakan bea masuk antidumping atas produk kertas Indonesia. Padahal Badan Penyelesaian Sengketa (Disputes Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memenangkan Indonesia dalam kasus tersebut.
"Kami punya hak meretaliasi (membalas) produk Korea karena mereka tidak melaksanakan keputusan panel DSB itu," ujar anggota staf ahli M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini