Telkom Diberi Surat Peringatan Soal Kode Akses
JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom). Sebab, setelah melalui rapat klarifikasi kemarin, BRTI menolak pertimbangan Telkom menunda pembukaan kode akses sambungan langsung jarak jauh 011 milik PT Indosat Tbk.
Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan Telkom dinilai tidak konsisten dan tidak patuh terhadap Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2005,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini