BPK Hanya Bisa Periksa Nilai Setoran Wajib Pajak
JAKARTA -- Departemen Keuangan menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan tidak bisa memeriksa data wajib pajak secara mendetail.
"BPK hanya bisa memeriksa besaran setoran pajak masing-masing wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pekan lalu.
Menurut dia, BPK hanya perlu memeriksa kecocokan antara jumlah setoran pajak riil yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak dan yang disetorkan kepada bendahara negara. Artinya, lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini