Izin 13 Perusahaan Terkait Asuransi Dicabut
JAKARTA -- Departemen Keuangan mencabut izin 13 perusahaan yang berkaitan dengan perasuransian. Pencabutan izin ini berlaku sejak 5 April 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan, di antara 13 perusahaan itu, 11 perusahaan ditutup karena sebelumnya telah mendapatkan sanksi mengenai pembatasan kegiatan usaha. "Pencabutan izin 11 perusahaan itu sebagai tindak lanjut pengenaan sanksi setelah berakhirnya jangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini