Prosedur Izin Berusaha Dipangkas
JAKARTA -- Pemerintah telah merealisasi pemangkasan waktu izin pendirian usaha baru, dari sebelumnya 86 hari menjadi tinggal 25 hari saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengungkapkan program reformasi birokrasi dan perbaikan iklim investasi secara signifikan telah mempercepat proses pendirian usaha baru tersebut. "Betul-betul suatu kemajuan yang signifikan," kata Taufiq dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, pad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini