Syarat Pendaftaran Domain Dot Id Dipermudah
JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menyederhanakan syarat pendaftaran domain dot id (.id) untuk memudahkan para calon pengguna domain ini. Syaratnya cukup memberikan kartu identitas diri, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan membayar iuran.
Ketua Badan Pengurus Pandi Teddy Sukardi mengatakan SIUP memiliki akta notaris dan nomor pokok wajib pajak sehingga tidak perlu diperiksa lagi. Untuk nama yang mengandung merek dagan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini