Tiga Aturan Penerbangan Direvisi
Jakarta -- Departemen Perhubungan akan merevisi tiga keputusan menteri tentang teknis operasional penerbangan, yakni Keputusan Menteri Nomor 22 Tahun 2002, Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2003, dan Keputusan Menteri Nomor 81 Tahun 2004.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno, rencananya perbaikan aturan itu disesuaikan dengan sistem keselamatan penerbangan internasional atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR), ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini