Investasi Petrokimia Dapatkan Fasilitas Pajak
JAKARTA -- Investasi di industri petrokimia akan memperoleh fasilitas pajak untuk penanaman modal. Pemberian fasilitas lewat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Muhammad Lutfi menjelaskan fasilitas pajak diberikan pada industri petrokimia karena pemerintah ingin mengedepankan sektor industri hulu. "Kami ingin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini