Televisi Nasional Wajib Siarkan Program Lokal 10 Persen

JAKARTA - Untuk menjalankan ketentuan sistem siaran berjaringan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan industri televisi untuk tahap pertama wajib menayangkan program lokal dengan proporsi 10 persen.
"Tahap pertama ini dilaksanakan dalam tiga tahun," ujar anggota KPI, Yoanes Bosco Salamun, kepada Tempo di Jakarta kemarin.
Sistem siaran berjaringan telah diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ketentuan ini rencan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini