Pembalakan Liar Gunakan 20 Modus Kejahatan
JAKARTA -- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengidentifikasi ada 20 modus kejahatan pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan, baik oleh perusahaan maupun aparat penegak hukum.
"Banyak sekali modus yang dilakukan para pelaku pembalakan liar agar mampu membebaskan mereka dari tuntutan hukum," ujar Direktur Eksekutif ICEL Rino Subagyo dalam diskusi soal kejahatan pembalakan liar di Jakarta kemarin.
Menurut dia, modus pembalakan lia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini