Semesta Klaim Akta Dilegalisasi oleh Notaris
JAKARTA -- Direktur Operasi PT Semesta Marga Raya Harya M. Hidayat mengatakan pihaknya tidak memiliki akta bodong karena semua akta dilegalisasi oleh notaris. Namun, dia mengakui adanya akta yang berbeda-beda karena adanya perubahan susunan pemegang saham.
"Kami jelaskan ada dua jenis akta yang berbeda untuk tujuan yang berbeda, yaitu akta joint venture dan akta pendirian perusahaan," ujarnya melalui surat yang dikirimkan kepada Tempo kemarin. Dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini