Perusahaan Wajib Laksanakan CSR
JAKARTA -- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas menjadi undang-undang. Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, isu yang paling mengemuka adalah soal kewajiban perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).
Sepuluh fraksi menyatakan CSR merupakan kewajiban perusahaan. "Pasal itu merupakan kehendak agar jangan timbul suatu keserakahan dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini