BPJT Lalai Mengecek Garansi Bodong
Jakarta -- Pengamat perbankan Pradjoto mengatakan kasus garansi bank Rp 26 miliar bodong di Bank Mandiri tak akan terjadi kalau Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta konfirmasi kepada bank penerbit surat garansi sejak awal.
"Sehingga BPJT mengetahui pasti keabsahan surat dan bisa mencairkan dana di dalamnya ketika jatuh tempo," katanya kepada Tempo, Selasa lalu.
Menurut dia, kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena negara, dalam hal i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini