FTZ Batam Dinilai Merugikan
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2007, yang menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ), dinilai merugikan negara. Sebab, dengan aturan ini, semua barang konsumsi yang masuk kawasan ini bebas dari bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan cukai.
Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan aturan itu menyebabkan pemerintah kehilanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini