Pungutan Liar Capai Rp 13,69 Miliar
JAKARTA - Pungutan liar di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok mencapai Rp 13,69 miliar per bulan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan angka itu terungkap berdasarkan Laporan Hasil Kajian Sistem Administrasi Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kajian itu dilakukan oleh Direktorat Monitor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi melakukan observasi di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I, II, dan II
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini