Alih Fungsi Hutan Lindung Sulit Dilakukan
Jakarta --- Permintaan PT Semen Padang mengubah peruntukan 245 hektare hutan lindung di kawasan Bukit Indarung, Padang, menjadi area tambang terbuka sulit dipenuhi. Menurut Ketua Kelompok Kerja Hutan Lindung Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Azwar Chesputra, perubahan fungsi itu harus lewat perubahan undang-undang.
"Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perubahan peruntukan hutan lindung hanya untuk tambang tertutup,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini