BI Tak Bedakan Perlakuan Aturan Kepemilikan Tunggal
JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan tak akan membedakan perlakuan pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy) antara bank swasta dan bank milik pemerintah.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad, bank sentral ini tetap meminta semua pemegang saham pengendali bank menyerahkan rencana aksi hingga akhir tahun ini. Dari rencana aksi itu, Bank Indonesia ingin mengetahui terlebih dulu upaya pemegang saham memenuh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini