Pemerintah Evaluasi Instruksi Presiden Illegal Logging
JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan mengevaluasi dan merevisi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Perdagangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredaran Indonesia.
Langkah ini, menurut Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban, dilakukan karena ada tumpang-tindih kewenangan antara aparat Departemen Kehutanan dan kepolisian dalam menangani pemberantasan illegal logging.
Dia mengatakan, dalam revisi nanti, akan diatur secar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini