maaf email atau password anda salah


Media Massa Wajib Bayar Pajak Penghasilan

"Perusahaan yang untung punya hak yang sama dengan yang belum untung."

arsip tempo : 171416040889.

. tempo : 171416040889.
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan perusahaan media massa wajib membayar pajak penghasilan. Pajak tersebut tidak dibayarkan setiap tahun, tapi dibayar di muka. Kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto. Aturan ini mengacu pada Pasal 23 ayat 1-C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.Dalam lampiran II ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan