Asosiasi Perangkat Lunak Keluhkan Pajak Royalti
JAKARTA -- Asosiasi Perangkat Lunak Indonesia (Aspiluki) mengeluhkan pungutan pajak royalti terhadap penjualan peranti lunak (software) di Indonesia. Besarnya tarif pajak ini hingga 15 persen.
Padahal, kata Ketua Aspiluki Djarot Subiantoro, menurut regulasi, peranti lunak tidak dikenai pajak royalti. Akibatnya, beban pajak itu dikenakan kepada pembeli. "Pengusaha kan tidak ingin kehilangan margin keuntungan," kata Djarot di Jakarta kemarin.
Dia men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini