Aturan Kanal Frekuensi Telepon Direvisi
Jakarta -- Departemen Komunikasi dan Informatika merevisi peraturan penggunaan frekuensi pada pita 800 megahertz. Aturan baru akan berlaku bagi operator penyelenggara jaringan code division multiple access (CDMA) dan global system for mobile communications (GSM).
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan, dalam ketentuan baru, kanal frekuensi pita 800 megahertz akan dipergunakan oleh enam operator tele
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini