Pemerintah Perintahkan Lapindo Segera Bayar Ganti Rugi
JAKARTA -- Pemerintah memerintahkan PT Minarak Lapindo Jaya segera membayar ganti rugi kepada warga mulai Senin depan. Hal ini tercantum dalam butir kesepakatan hasil perundingan antara pemerintah, warga korban lumpur panas, dan Lapindo pada Rabu malam lalu.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 21.30 WIB itu dihadiri pemerintah--yang terdiri atas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Badan Pertanahan Nasional--PT Minarak Lapindo Jay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini