BPK Persoalkan Fatwa Mahkamah Agung Soal Kekayaan Negara
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan kembali mempersoalkan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan kekayaan negara pada badan usaha milik negara.
Fatwa ini telah menjadi landasan pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, yang menjadi acuan perusahaan milik negara, termasuk bank-bank pemerintah, merestrukturisasi kredit seretnya.
Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan, meskipun audit BPK tidak terganggu, fatwa itu akan mengha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini