Mekanisme Penarikan Biaya Frekuensi Diubah
JAKARTA -- Mekanisme penarikan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi akan diubah. Sebelumnya, BHP frekuensi dipungut untuk setiap base transceiver stations yang dibangun operator telekomunikasi. Tapi, nantinya, BHP frekuensi dipungut berdasarkan penggunaan kanal frekuensi (bandwidth). Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan perubahan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah pengguna frekuensi yang menunggak BHP frekuensi.
Badan Mo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini