Insentif Pajak Kawasan Ekonomi Khusus Diberikan
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskan pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK). Kebijakan ini adalah bagian dari insentif pemerintah memajukan daerah tersebut.
Tapi Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan pemerintah tidak akan memberi keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor. Insentif PPN impor sulit diberikan karena pencatatan dilakukan pada setiap transaksi barang yang masuk. "Kalau in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini