Jangan Mudah Memberangus Buku
Kejaksaan Agung memang punya kewenangan melarang peredaran buku-buku atau bahan publikasi yang dianggap mengancam keamanan negara. Tapi penggunaan kewenangan itu untuk melarang peredaran 13 judul buku pelajaran sejarah sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas adalah tindakan berlebihan.
Alasan penyitaan tersebut sangat bisa diperdebatkan. Kejaksaan Agung berdalih buku-buku sejarah itu tidak memasukkan episode pemberontakan Madiun dan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini