Setelah Tommy Dihujani Remisi
Tanpa mengurangi penghormatan kita terhadap proses hukum yang berlaku, pembebasan bersyarat Hutomo "Tommy" Mandala Putra mengusik rasa keadilan kita. Putra mantan presiden Soeharto tersebut dihukum 10 tahun penjara karena melakukan tindakan kriminal berat, pembunuhan terhadap Hakim Agung M. Syafiuddin Kartasasmita.
Masa hukuman yang dijalani Tommy, jika dihitung sejak vonis diketuk pada 26 Juli 2002--dikurangi masa tahanan 8 bulan--baru sepertiga le
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini