Hak Menghirup Udara Bersih
Ini jelas kabar gembira untuk pencinta hidup sehat. Mulai Februari mendatang, ruang publik di Jakarta akan menjadi kawasan bebas rokok. Kesumpekan dan bau tak sedap yang berhamburan dari para perokok yang kurang mau bertenggang rasa semogalah akan tinggal kenangan begitu pemerintah DKI menerapkan Peraturan Daerah Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perokok boleh saja menikmati haknya, tapi di ruang khusus yang wajib disediakan perk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini