Bom Waktu Bernama TikTok Shop
TikTok Shop kembali menjadi ancaman bagi pelaku UMKM. Buah inkonsistensi kebijakan yang sarat konflik kepentingan.
KEMBALI beroperasinya TikTok Shop menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang mereka tetapkan sendiri. Gembar-gembor pemerintah melarang social commerce demi melindungi usaha kecil dan menengah dalam negeri kian jauh panggang dari api.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang terbit pada akhir September lalu melarang penggunaan media sosial sebagai tempat berjualan. Namun TikTok Shop kembali beroper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini