Diskriminasi Pernikahan Atas Nama Agama
Penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama adalah tindakan diskriminatif.
Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan merupakan kemunduran yang luar biasa bagi MA sekaligus cermin dari diskriminasi negara terhadap rakyatnya.
Dalam SEMA bertanggal 17 Juli 2023 itu, Ketua MA Muhammad Syarifuddin melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan pasangan yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini