Jalan Instan Menaikkan Pajak
Penerapan tarif pajak progresif PPh orang pribadi yang baru bukanlah solusi mendongkrak penerimaan negara. Masalah besarnya adalah rendahnya kepercayaan publik.
PEMERINTAH kembali menempuh cara instan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Alih-alih mengatasi tingkat kepatuhan membayar pajak yang masih rendah, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan malah menerapkan tarif pajak progresif baru pada pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21.
Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023. Penerapan pajak progresif bar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini