Hak Asasi Perlindungan Data Pribadi
Kebocoran data yang diduga milik pelanggan PLN dan Telkom menambah panjang daftar kasus bocornya data di dunia maya. Maraknya kejadian kebocoran data makin mendesak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
SEKALI bocor di Internet, selamanya data gentayangan di sana. Sekalipun penyebab kebocorannya diperbaiki, data yang sudah tersebar tak bisa dikembalikan lagi ke dalam server.
Karena itu, PT Telkom Indonesia Tbk dan PT PLN (Persero) tidak boleh menutup-nutupi terjadinya kebocoran data pribadi pelanggan mereka. Kedua perusahaan mesti berterus terang kepada publik. Jika benar itu data pelanggan, Telkom dan PLN wajib memberi tahu pemilik ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini