Menanti Wisata Komodo yang Adil
Tarif terusan Pulau Komodo membunuh usaha pariwisata kecil yang digerakkan masyarakat lokal. Pelaku wisata komodo memprotes kebijakan tarif baru itu.
KEBERPIHAKAN pemerintah kepada usaha besar kian terlihat di Taman Nasional Komodo. Tanpa dasar legal, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan tarif terusan ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan Labuan Bajo Rp 3,75 juta per tahun. Tarif baru yang melonjak dari Rp 5.000 ini berlaku per 1 Agustus 2022.
Tarif baru selangit ini jelas akan membunuh usaha pariwisata kecil yang digerakkan masyarakat lokal. Dengan tarif sebesar itu, turis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini