Salah Kaprah Bela Negara
Peraturan pemerintah yang mengatur pelibatan warga sipil dalam pertahanan negara mengandung banyak cacat yang berbahaya. Jika tidak segera direvisi, ada potensi pelanggaran hak asasi manusia dan militerisasi sipil yang mengancam demokrasi kita. Sebelum jatuh korban, Presiden Joko Widodo harus secepatnya membatalkan peraturan itu.
Keputusan Presiden Jokowi untuk menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tenta...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini