Tunda Pengesahan Rancangan KUHP
Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana layak ditentang. Dewan tak perlu ngotot menyelesaikan kodifikasi hukum pidana itu sebelum habis masa kerjanya, karena masih banyak pasal yang kontroversial. Aturan dalam Rancangan KUHP bahkan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Rancangan KUHP yang memuat 786 pasal itu dibagi dalam dua buku, yakni buku mengenai ketentuan umum dan buk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini