Diskriminasi Polisi Homoseksual
Kepolisian Republik Indonesia seharusnya tidak memecat anggotanya hanya karena persoalan orientasi seksual. Tidak ada satu pun undang-undang dan peraturan yang melarang seorang homoseksual menjadi personel Korps Bhayangkara.
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang memecat Brigadir TT, 29 tahun, pada 27 Desember 2018 tidak akan ada jika mengacu pada peraturan. Komisi Kode Etik yang menyidangkan kasus ini menganggap TT melakukan perbua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini