Bebaskan Tersangka Cacat Mental
Wendra Purnama alias Enghok, yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang karena menjual dan memiliki sabu, sepatutnya dibebaskan. Ada indikasi kuat bahwa pria 23 tahun itu mengalami keterbelakangan mental, yang selayaknya bisa menjadi alasan untuk membebaskannya dari jerat kasus pidana tersebut.
Wendra dan rekannya, Hau Hau Wijaya alias Ahua, ditangkap polisi pada 25 November 2018 di depan SPBU Jalan Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat. Dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini