Intimidasi dalam Interogasi Polisi
Penggunaan ular oleh polisi untuk menginterogasi seorang tersangka pencuri di Papua tidak bisa dibenarkan demi alasan apa pun. Selain merendahkan martabat manusia, mendapatkan informasi lewat cara seperti itu menunjukkan polisi tidak profesional.
Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 dengan jelas menyebutkan personel Polri dilarang merendahkan terperiksa dan menggunakan kekerasan fisik ataupun psikis demi mendapatkan pengakuan. Perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini