Budi Pego Layak Bebas
Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Heri Budiawan alias Budi Pego menjadi 4 tahun penjara amat disesalkan. Aktivis lingkungan hidup ini dijerat dengan tuduhan yang tampak mengada-ada: menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Hukum terkesan disalahgunakan untuk membungkam ekspresi dan aspirasi masyarakat.
Aktivitas Budi yang melatarbelakangi tuduhan itu jauh sekali dari upaya menyebarkan paham terlarang. Ia hanya terlib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini